Istilah ideologi berasal dari kata
idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang
berarti ilmu. Jadi secara harafiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian
dasar, ide atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksudkan adalah cita-cita yang
tetap sifatnya dan harus dapat dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus
merupakan dasar, pandangan, paham.
Ideologi yang semula berarti gagasan, ide, cita-cita itu berkembang menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang oleh seseorang atau sekelompok orang menjadi suatu pegangan hidup.
Ideologi yang semula berarti gagasan, ide, cita-cita itu berkembang menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang oleh seseorang atau sekelompok orang menjadi suatu pegangan hidup.
Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa
ideologi sebagai suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi
tertutup dan ideologi terbuka.
1.
Ideologi tertutup, merupakan suatu
sistem pemikiran tertutup.
Ciri-cirinya: merupakan cita-cita suatu kelompok orang
untuk mengubah dan memperbarui masyarakat; atas nama ideologi dibenarkan
pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat; isinya bukan hanya
nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan
konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
2.
Ideologi terbuka, merupakan suatu
pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak
dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral, budaya
masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang,
melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut; nilai-nilai itu
sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.
Ideologi Pancasila merupakan tatanan
nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa
Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga
pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung
didalamnya.
Makna Pancasila
sebagai Ideologi Bangsa :
Makna Pancasila sebagai ideologi
bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan
kata lain, visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang ber-Ketuhanan, yang
ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan, dan yang
ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideologi nasional
selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara,
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati
bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana pemersatu masyarakat yang
dapat memparsatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia.
Faktor Pendorong
Keterbukaan Ideologi Pancasila :
1.
Kenyataan dalam proses pembangunan
nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
2.
Kenyataan menujukkan bahwa
bangkrutnya ideologi yang tertutup danbeku cendnerung meredupkan perkembangan
dirinya.
3.
Pengalaman sejarah politik masa
lampau.
4.
Tekad untuk memperkokoh kesadaran
akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan
secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Bukti Pancasila
adalah ideologi terbuka :
1.
Pancasila memiliki pandangan hidup
dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia.
2.
Tekad untuk mengembangkan
kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional.
3.
Pengalaman sejarah bangsa
Indonesia.
4.
Terjadi atas dasar keinginan
bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari
sekelompok orang.
5.
Isinya tidak
operasionalMenginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai
dengan nilai – nilai.
6.
PancasilaMenghargai pluralitas,
sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan
budaya yang berbeda.
Sekalipun Pancasila sebagai ideologi bersifat terbuka, namun ada batas-batas keterbukaan yang tidak boleh dilanggar, yaitu:
1.
Stabilitas nasional yang dinamis.
2.
Larangan terhadap ideologi
marxisme, leninnisme dan komunisme.
3.
Mencegah berkembangnya paham
liberalisme.
4.
Larangan terhadap pandangan
ekstrim yang menggelisahkan kehidupan bermasyarakat.
5.
Penciptaan norma-norma baru harus melalui
konsensus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar